Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Keuangan sekolah perlu dikelola dengan baik. Pengelolaan keuangan sekolah penting untuk dilakukan agar dana yang diperoleh dapat digunakan secara efektif dan efisien. Menurut H.Malayu S.P Hasibuan (2011:2) menjelaskan bahwa pengelolaan atau manajemen adalah ilmu seni dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Pengelolaan keuangan sekolah yang baik dapat dilakukan dengan menggunakan: asas pemesihan tugas, perencanaan, pembukuan setiap transaksi, pelaporan dan pengawasan. Begitu juga Soetjipto (1992:76) menjelaskan pengelolaan keuangan meliputi: kegiatan perencanaan, penggunaan atau pemanfaatan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggungjawaban yang dialokasikan untuk menyelenggarakan sekolah dengan tujuan untuk menunjukan tertip administrasi keuangan sehingga pegurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan untuk sekolah juga perlu dikelola dengan baik. Menurut “Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015” Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.
Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan program bantuan operasional sekolah (BOS) adalah pengelolaan dana dan segala sumber daya yang ada dalam program bantuan operasional sekolah (BOS). Pentingnya pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yaitu, dengan pengelolaan yang baik akan mampu membantu ketercapaian tujuan dari program bantuan operasional sekolah (BOS) dengan efektif dan efisien. Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang baik merupakan suatu keberhasilan sekolah dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS), melalui suatu proses kerjasama yang sistematis mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Program bantuan operasional sekolah (BOS) dan manajemen berbasis sekolah (MBS) dana bantuan operasional sekolah (BOS) diterima oleh satuan pendidikan secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) sebagai beriku:
(1). Satuan pendidikan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan
(2). Satuan pendidikan melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin
(3). Satuan pendidikan harus memiliki rencana kerja jangka menengah (RKJM) yang disusun 4 tahunan
(4). Satuan pendidikan harus menyusun rencana kerja tahunan (RKT) dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), dimana dana bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan bagian integral dari rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) tersebut
(5). Rencana jangka menengah (RJM) dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah
(6). Rencana jangka menengah (RJM) dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan komite sekolah dan disahkan oleh SKPD pendidikan Kabupaten/kota (untuk satuan pendidikan negeri) atau yayasan (untuk satuan pendidikan swasta). (Peraturan Mendikbud 2015)
Secara umum program bantuan operasional sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan yang sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dan kemudian, Secara khusus program bantuan operasional sekolah (BOS) SD dan SMP bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan.
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.
3. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta. (Permendikbud No.80 Tahun 2015).
Dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga membiayai komponen-komponen kegiatan tertentu, seperti pembelian atau pengadaan buku teks pelajaran, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan lain sebagainya. Batas maksimum penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membayar honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima, sementara di satuan pendidikan swasta adalah 30% dari total dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima (Peraturan Mendikbud 2015).
Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sepenuhnya menjadi tanggungjawab lembaga yang kegiatannya mencakup, pencatatan, penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan proses pengawasan atas penggunaan dana. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjwaban dalam pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS), masing-masing pengelola program di tiap tingkatan ( Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
No comments:
Post a Comment