OLEH :
12K017006
PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PENDIDIKAN
PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS MATARAM
2018
Judul : Disorganisasi Keluarga (Perceraian)
Pengantar : Meskipun tidak terdapat pengertian secara otentik tentang perceraian, tidak berati bahwa masalah perceraian ini tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang perkawinan. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, pengaturan masalah perceraian menduduki tempat terbesar. Hal ini lebih jelas lagi apabila kita melihat peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam konteks Kamus Besar Indonesia perceraian merupakan prihal bercerai antara suami dan istri, yang berasal dari kata “bercerai” diartikan “menjatuhkan talak atau memutuskan hubungan sebagai suami istri”. Menurut KUH Perdata Pasal 207 perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam Undang-Undang.
Namun, sebagai umat islam yang me-yakini dan percaya pada kitab Al-qur’an, sehingga menjadikan Al-qur;an sebagaia rujukan atau sumber hukum Islam pertama, dalam banyak kesempatan selalu menyarankan agar suami istri bergaul secara ma’ruf dan jangan menceraikan istri dengan sebab-sebab yang tidak prinsip. Jika terjadi pertengkaran yang sangat memuncak diantara suami istri dianjurkan bersabar dan berlaku baik untuk tetap rukun dalam rumah tangga, tidak langsung membubarakan perkawinan mereka, tetapi hendaklah menempuh usaha perdamaian terebih dahulu dengan mengirim seorang hakim dari keluarga pihak suami dan seorang hakim dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian. Jika usaha ini tidak berhasil dilaksanakan, maka perceraian baru dapat dilakukan.
Oleh karena itu, penulis mencoba kaji lewat paper yang ditugaskan oleh Drs. H. M. Husni Mu’adz, M. A.,Ph. D, dalam hal ini penulis mengangkat tema “disorganisasi keluarga (perceraian). Dengan paper tersebut saya mengemukakan gambaran secara koseptual atau teoritis bagaimana percerain tersebut.
Adapaun, pembahasan dalam paper ini dapat dirincikan secara garis besarnya terdiri tiga bagian antara lain : BAB Satau Pendahuluan, memengemukakan apa yang melatar belakangi penulisan tema paper tersebut, memaparkan rumusan masalah serta tujuan dari penulisan tema tersebut. BAB Dua mengkaji Bahasan terkait Disorganisasi Keluarga (perceraian), yang ditinjau dari sisi pengertian, faktor, dampak dan solusi. BAB Tiga merupakan Penutup berupa kesimpulan terhadap kajian atau bahasan dari tema paper yang penulis angkat.