RPP bagi guru Indonesia bukan hal yang asing atau baru lagi. Akan tetapi merupakan tuntutan atau sebuah keharusan dalam pembelajaran. Karena system Pendididikan nasional mewajibkan guru harus tau cara membuat rpp tersebut.
Apa RPP itu ?
RPP yang disingkat Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan pegangan seorang guru untuk mengajar di kelas. Guru membuat RPP agar terbantu dalam proses mengajar sehingga sesuai dengan Standar Kompetensi dan KD (kompetensi Dasar) pembelajaran.
Di Indonesia cara membuat rpp dituangkan atau diatur dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 terkait standar proses Pendidikan dasar dan menengah. Jadi rpp merupakan perangkat pembelajaran yang diwajibkan bagi guru untuk disusun.
Jika mengacu pada pembelajaran system tatap muka maka rpp dibuat untuk satu pertemuan atau lebih. RPP pada dasarnya diambil atau dikembangkan dari silabus sehingga pembelajaran peserta didik bisa diupayakan mencapai Kompetensi Dasar (KD).