10.01.2021

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) FILSAFAT DISORGANISASI KELUARGA “(Perceraian)”

  

OLEH :

HUSNUL FAIZAH

12K017006

 

 PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PENDIDIKAN

PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS MATARAM

2018

 

 

OutlinePaper

 

Judul                          : Disorganisasi Keluarga (Perceraian)

Pengantar                    :         Meskipun tidak terdapat pengertian secara otentik tentang perceraian, tidak berati bahwa masalah perceraian ini tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang perkawinan. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, pengaturan masalah perceraian menduduki tempat terbesar. Hal ini lebih jelas lagi apabila kita melihat peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam konteks Kamus Besar Indonesia perceraian merupakan prihal bercerai antara suami dan istri, yang berasal dari kata “bercerai” diartikan “menjatuhkan talak atau memutuskan hubungan sebagai suami istri”. Menurut KUH Perdata Pasal 207 perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam Undang-Undang.

                                                Namun, sebagai umat islam yang me-yakini dan percaya pada kitab Al-qur’an, sehingga menjadikan Al-qur;an sebagaia rujukan atau sumber hukum Islam pertama, dalam banyak kesempatan selalu menyarankan agar suami istri bergaul secara ma’ruf dan jangan menceraikan istri dengan sebab-sebab yang tidak prinsip. Jika terjadi pertengkaran yang sangat memuncak diantara suami istri dianjurkan bersabar dan berlaku baik untuk tetap rukun dalam rumah tangga, tidak langsung membubarakan perkawinan mereka, tetapi hendaklah menempuh usaha perdamaian terebih dahulu dengan mengirim seorang hakim dari keluarga pihak suami dan seorang hakim dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian. Jika usaha ini tidak berhasil dilaksanakan, maka perceraian baru dapat dilakukan.

                                                Oleh karena itu, penulis mencoba kaji lewat paper yang ditugaskan oleh Drs. H. M. Husni Mu’adz, M. A.,Ph. D, dalam hal ini penulis mengangkat tema “disorganisasi keluarga (perceraian). Dengan paper tersebut saya mengemukakan gambaran secara koseptual atau teoritis bagaimana percerain tersebut.

                                                Adapaun, pembahasan dalam paper ini dapat dirincikan secara garis besarnya terdiri tiga bagian antara lain : BAB Satau Pendahuluan, memengemukakan apa yang melatar belakangi penulisan tema paper tersebut, memaparkan rumusan masalah serta tujuan dari penulisan tema tersebut. BAB Dua mengkaji Bahasan terkait Disorganisasi Keluarga (perceraian), yang ditinjau dari sisi pengertian, faktor, dampak dan solusi. BAB Tiga merupakan Penutup berupa kesimpulan terhadap kajian atau bahasan dari tema paper yang penulis angkat.                                          

 

 Priposisi/Tesis Umum (Rancangan Usulan) dari Paper

            Perceraian adalah suatu peristiwa perpisahan secara resmi antara pasangan suami-istri dan mereka berketetapan untuk tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami-istri (Dariyo, 2004). Peristiwa perceraian orang tua dapat mempengaruhi pembentukan sikap remaja terhadap perkawinan dan perceraian. Penelitian yang dilakukan, tentang hubungan antara sikap individu dan sikap anak-anak dewasa terhadap perceraian, menemukan bahwa sikap orang tua terhadap perceraian mempengaruhi sikap anak-anak terhadap perceraian.

            Lain halnya, Mu’az (2016 :207) menggambarkan dalam buku ana tomi system sosial bahwa hubungan yang baik selalu dilandasi dengan nilai-nilai kebenaran dan ketulusan. Sehingga jika dikaitkan dengan konsep disorganisasi keluarga tentunya terjadi deviasi atau disfungsi antara salah satu pasangan.

            Sehingga gambaran paper yang penulis buat terinci dibawah ini : 

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang   :

Masalah                Dalam pengungkapan masalah disorganisasi keluarga (perceraian), yang melatar belakangi pengangkatan tema tersebut tidak terlepas dari persoalan ;

A.    Fakta kecenderungan kenakalan anak akibat perceraian

B.    Disorganisasi keluarga akibat gagalnya memenuhi tanggungjawab peran sosial masing-masing.

C.    Perceraian tidak memandang strata sosial masyarakat

 

Untuk mendapatkan gambaran jelas terkait disorganisasi keluarga (perceraian) maka penulis turunkan dalam bentuk rumusan tentunya menjadi landasan pengkajian mendalam dalam pembahasan masalah tema tersebut,   

Rumusan             

A.    Apa yang menyebabkan perceraian?

B.    Bagaimana dampaknya perceraian terhadap perkembangan dan pendidikan anak?

C.    solusi mengatasi perceraian sehingga tidak berdampak negatif terhadap perkembangan serta pendidikan anak?    

Tujuan Penulis

v  Mengemukakan penyebab perceraian, memaparkan dampaknya terhadap perkembangan anak serta solusinya agar tidak berdampak negatif bagi anak.

 

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian dari perceraian

B.    Faktor-faktor penyebab perceraian

C.    Dampak negatifnya terhadap perkembangan anak

D.    Solusi menyikapi perceraian

 

BAB III PENUTUP

.

Argumentasi

    Sebagai bentuk pembading atas apa yang penulis kaji terkait tema Disorganisasi Keluarga (Perceraian). Dalam hal ini menjadi argumentatif penulis tidak lepas dari kajian teori yang telah diungkap oleh beberapa peneliti diantaranya :

1.  Wenny Dewanti, Annastasia Ediati yang menyajikan sikap remaja laki-laki dan perempuan terhadap Perceraian: studi komparasi pada remaja Siswa SMA Negeri 6 Semarang dalam sebuah jurnal Empati bulan Agustus 2016, mengungkap mayoritas responden bersikap tidak mendukung terjadinya perceraian.

2.  Tradisi Kawin Cerai Pada Masyarakat Adat Suku Sasak Lombok Serta Akibat Hukum Yang Ditimbulkannya merupakan penelitian yang dimuat dalam Jurnal Sangkareang Mataram ditulis oleh Farida Ariany dosen FKM UNTB. Salah satu penyebab terjadinya perceraian adalah tingkat pendidikan masyarakat yang sangat kurang.

3.  Disamping itu, secara empirik perceraian terjadi tidak memandang setrata sosial seseorang.

 

Kesimpulan

Sering yang menyebabkan perceraian adalah perbedaan prinsip, kekerasan dalam rumah tangga, keadaan ekonomi, perselingkuhan dan kurangnya komunikasi dalam keluarga. Perceraian berdampak pada anak berupa kurangnya perhatian, kasih sayang, pendidikan yang tidak maksimal dan berpengaruh pada perkembangan mental secara fisik maupun fisikis anak.

No comments:

Post a Comment