BAB V
PENUTUP
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya. maka pada bab ini diuraikan kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban singkat dan tepat dari hasil penelitian dan pembahasan, sedangkan saran merupakan rekomendasi atau masukan terhadap kesimpulan yang tidak maksimal.
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka penulis menyimpulkan sebagai berikut :
1. Proses Pengelolaan ADD meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban.Pengelolaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lembah Sari Kecamatan BatulayarKabupaten Lombok Barat telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. namun dalam prosesnya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari proses pelaporan dan pertanggungjawaban yang mengalami keterlambatan. Untuk proses Pelaporan Realisasi Penggunaan ADD belum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan Dana untuk tahapan berikutnya. Begitupula dengan Pertanganggung jawaban penggunaan ADD sehingga masyarakat tidak dapatmengevaluasi
hasil kerja Pemerintah desa dan Pertanggungjawaban kepada Pemerintah daerah yang tidak dilaksanakan dengan tepat waktu.
2. Faktor yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) meliputi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung yakni adanya Partisipasi masyarakat dalam hal mengibahkan tanahnya kepada Pemerintah Desa, Sarana dan Prasarana yang memadai. Sedangkan faktor penghambat yakni keterbatasan kualitas Sumber Daya Manusia Aparat pemerintah Desa di Desa Lembah Sari yang rata-rata berpendidikan SMA/SMK. Hal ini menyebabkan kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan ADD dan Petunjuk teknis pengelolaan ADD yang setiap tahun berubah.Fenomena ini menyebabkan tim pelaksana kegiatan ADD mempunyai kesulitan dalam malaksanakan tugasnya dan Komunikasi masyarakat yang kurang mampu mengutarakan pendapat di depan umum.
5.2 Saran
1. Proses pengeloloaan ADD yang dillakukan oleh aparat Desa Lembah Sari harus mengikuti prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan dala petunjuk teknis pengelolaan ADD. Beberapa upaya yang perlu dilakukan yakni dalam Proses penggunan Anggaran sebaikn ya Pemerintah Desa melakukan survey terlebih dahulu sehingga Pembangunan yang Pemerintah laksanakan tepat Sasaran. Selain itu,Pembinaan pengelolaan Alokasi DanaDesa
(ADD) yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan kepada aparat Desa perlu ditingkatkan.
2. Aparat Desa Lembah Sari, Masyarakat dan Seluruh pihak yang terkait disarankan dapat bekerjasama dalam pengelolaan ADD di Desa Lembah Sari dengan meminimalisir faktor penghambat dan meningkatkan faktor pendukung dalam pengelolaanADD.
No comments:
Post a Comment