
Latar
Belakang
Tanah
merupakan bagian dari kekayaan alam yang menjadi karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan digunakan sebagai sumber kehidupan bagi manusia pada umumnya, terutama rakyat Indonesia yang
menjadikan tanah sebagai kebutuhan pokoknya. Atas dasar hak menguasai. Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Dasar 1945 pada pasal 33 ayat (3), negara berhak atas penguasaan bidang-bidang
tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka memakmurkan kehidupan
rakyat Indonesia sendiri.
Sehubungan
dengan ketentuan
tersebut, maka salah satu konsep kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah adalah
menetapkan politik hukum pertanahan sebagai kebijakan nasional yang berkaitan
dengan pertanahan (Achmad Rubaei 2007:2).
Kemudian
dalam hal menanggulangi permasalahan dibidang pertanahan, pemerintah
mengupayakan suatu jaminan kepastian hukum yang diperoleh melalui pendaftaran tanah,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pemberian
jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan
tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan
secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya (Boedi Harsono 2009:60). Selain
itu dalam menghadapi kasus-kasus konkrit diperlukan juga terselenggaranya
pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang hak atas tanah.