Pada halama website kemdikbud.go.id terpampang tulisan ya bisa dibilang selogan atau jargon dengan bunyi “Guru Bergerak Indonesia Maju” yang diteruskan dengan ungkapan Mari memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik melalui Program Guru Penggerak. Yang diakhiri dengan #GuruPenggerak.
Setelah itu ada ungkapan
AYO MENJADI GURU PENGGERAK
Terjemahan dari wacana di atas bisa jadi program guru dari pemerintah akan membuka pendaftaran guru penggerak angkatan 6. Dengan demikian guru penggerak yang dilahirkan dari angkatan ini mampu menjadi guru-guru terpilih dari seluruh Indonesia dan dinyatakan lulus dari program pendidikan guru penggerak tersebut akan dan siap menjadi pemimpin pembelajaran yang akan berperan sebagai agen perubahan atau pendorong transformasi Pendidikan di tanah air tercinta Indonesia.
Wacana pendaftaran guru penggerak Angkatan 6 akan dibuka pada
Februari 2022. Program tersebut diperuntukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK
dan SLB dengan kuota 8 ribu guru.
Sehingga tahapan-tahapan sebagai Perjalanan untuk
menjadi guru penggerak, pertama harus melalui Seleksi Calon Guru Penggerak,
kedua mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak seperti pelatihan baik daring,
lokakarya, konferensi serta pendampingan selama 9 bulan, baru kemudian menjdai guru
penggerak.
Berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah akan diwajibkan memiliki sertifikat guru penggerak dan merupakan syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Ya, peruntukan dari Program Guru Penggerak tidak lepas dari keingian setiap elmen bangsa untuk Menciptakan Pemimpin Pembelajaran Yang Berpusat pada Murid artinya Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Sehingga tercipta guru penggerak yang dapat:
Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri
Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik
Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid
Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
Peran Guru Penggerak
Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahanpendidikan di daerahnya dengan cara:
Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
(kemdikbud.go.id).
Syarat dan Ketentuan Mendaftar Guru
Penggerak Bulan Februari 2022
Kriteria Umum
A. Tidak mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
B. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak.
C. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak (POP)
D.
Mendapat izin dari
pimpinan/atasan langsung tempat bekerja.
Memiliki
keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses
pendidikan selama 6 (enam) bulan.
E. Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.
Persyaratan Guru Penggerak
1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun
sekolah swasta.
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
4. Memilikipengalaman minimal mengajar 5 (lima) tahun.
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Jadwal Pendafatran Meenjadi Guru Penggerak
Tahapan |
Jadwal |
Registrasi (Pengisian CV,Pengisian Esai,Mengunggah dokumen)
|
10 Januari - 18 Februari 2022 |
Verifikasi dan validasi data |
21 - 28 Februari 2022 |
Penilaian esai |
1 - 22 Maret 2022 |
Pengumuman Tahap 1 |
25 - 30 Maret 2022 |
Simulasi |
4 -22 April 2022 |
Wawancara |
9 Mei - 15 Juni 2022 |
Pengumuman tahap 2 |
17 - 21 Juni 2022 |
penyelenggaraan UPT |
27 Juni - 29 Juli 2022 |
Pendidikan guru penggerak |
2 Agustus - November 2022
|
Alur atau Cara Pendafatran dan Seleksi Melalui Aplikasi
A. Mengakses dan masuk ke simpkb
B. Menuju menu program Guru Penggerak dan melakukan registrasi guru penggerak di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
C. Mengikuti tahapan seleksi Calon Guru Penggerak.
D. Melakukan ajuan sebagai Calon Guru Penggerak.
Mekanisme Seleksi Guru Penggerak
A. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak.
B. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
C. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
D. Calon peserta pendidikanguru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
· mengisi biodata pada laman
· mengunggah Kartu Tanda Penduduk
· mengunggah Ijazah S1/D4
· mengunggah SK mengajar
· mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format).
E. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu: tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai serta tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
No comments:
Post a Comment