Ketentuan seluruh sekolahwajib tatap muka namun masih bersifat wajib tatap muka terbatas. Hal tersebut mengacu pada wacana atau kabar baru Kemendikbud Ristek. Januari 2022, seluruhsekolah wajib tatap muka. Maka setiap satuan pendidikan diharuskan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau pemberlakukan PTM terbatas yakni Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Sehingga ketentuan berlaku PTM terbatas tersebut juga merambah ke satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan SD, Menengah bahkan Pendidikan tinggi.
Pembelajaran Tatap Muka(PTM) setelah melalui ketetapan bersama berupa Surat Keputusan Bersama Menteri terkait yakni Menkes, Mendagri, Mendikbudristek dan Menag bada bulan Desember 2021 tahun lalu. Dan itu tertuang pada peraturan (SKB) No 05/KB/2021, No 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dilansir pada laman informasi (Covid19.go.id).
Satuan Pendidikan yakni sekolah tatap muka tahun 2022 atau pemberlakukan (PTM) pembelajaran tatap muka terbatas hal tersebut didasarkan pada telah di vaksinasi guru, tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lanjut usia (lansia) serta level PPKM di tiap-tiap daerah berbeda-beda dan berdampak pada kativitas masing-masing sekolah.
Dus, berbagai riset telah menunjukan pandemic covid 19 saat ini mengakibatkan pola atau terjadinya istilah learning loss yakni kehilangan pembelajaran begitu signifikan. Jadi untuk memulihkan kondisi pembelajaran dianggap sudah mendesak untuk segera dilakukan mengingat anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya.
Untuk itu melalui SKB Empat Menteri setelah melalui pertimbangan yang begitu matang dan demi kemaslahatan dan khususnya terpenting masa depan anak-anak Indonesia. (Instagram @Kemendikbud.ri.).
Maka Seperti apa aturan pelaksanaan PTM terbatas yang berlaku bagi seluruh sekolah terutama pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.
Ini ulasannya :
Syarat PTM terbatas
|
Warga sekolah tidak terkonfirmasi Covid-19 atau tidak menjadi kontak erat Covid-19 Warga satuan Pendidikan atau sekolah harus sehat, dan jika mengidap penyakit tetap dalam kondisi terkontrol Lingkungan Warga sekolah tidak memiliki
gejala Covid-19, yang didalamnya termasuk lingkungan serumah. |
Pembelajaan Tatap Muka (PTM) tahun 2022 |
PTM berkapasitas peserta didik 100% jika sekolah atau satuan Pendidikan berada pada daerah khusus dengan kondisi geografis yang memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara total atau penuh 100 %. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka:A.
Ketentuan PTM di wilayah PPKM level 1-2 B. Namun, jika satuan Pendidikan atau sekolah dengan cakupan vaksinasi dosis 2 guru dan tenaga pendidik dengan porsentase 50-80, serta lansia divaksinasi 2 dosis dengan capaian 40-50% pada level kabupaten/kota maka kententuan PTM : bisa dilakukan setiap hari namun bergantian pada Kapasitas pembelajaran tatap muka 50%. Dengan durasi pembelajaran paling tidak 4 jam per hari. C. Sedangkan sekolah yang cakupan vaksinasi dengan
dosis 2 untuk guru dan tenaga pendidik dibawah 50 persen sementara lansia pada
vaksinasi 2 dosis di kisaran bawah 40 % pada di tingkat kabupaten/kota. Jadai
PTM dapat dilakukan pada ketentuan: PTM setiap hari dengan bergantian pada
peserta didik 50 % dengan kapasitas ruang kelas pada durasi pembelajaran paling
tidak 4 jam per hari. |
No comments:
Post a Comment