LEMBARSOAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2021-2022
Mata Pelajaran : Fikih Nama :
Hari/Tanggal : Kelas :
A. Berilah tanda silang (X) pada salah satu huruf A, B, C atau D pada jawaban yang benar!
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
LEMBARSOAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2021-2022
Mata Pelajaran : Fikih Nama :
Hari/Tanggal : Kelas :
A. Berilah tanda silang (X) pada salah satu huruf A, B, C atau D pada jawaban yang benar!
LEMBAR SOAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2021-2022
Mata Pelajaran : Akidah Akhlak Nama :
Hari/Tanggal : Kelas :
A. Berilah tanda silang (X) pada salah satu huruf A, B, C atau D pada jawaban yang benar!
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah : SD Lenterahati IBS
Kelas /Semester : V/Genap
Mata Pelajaran : Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih dan SKI
Alokasi Waktu : 6x pertemuan
KOMPETENSI DASAR
|
3.1. Mengetahui kisah keteladanan Nabi Daud as. Nabi Sulaiman a.s, Nabi Ilyas as, Nabi Ilyasa as, dan Nabi Muhammad SAW. |
4.1. Menceritakan kisah keteladanan Nabi Daud as. Nabi Sulaiman a.s, Nabi Ilyas as, Nabi Ilyasa as, dan Nabi Muhammad SAW. |
OLEH :
12K017006
PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASIPENDIDIKAN
PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS MATARAM
2017
Bagian satu: BACKGROUND TEORETIK DAN PERSPEKTIF
Nalar Sistem Sebagai Kerangka Teoretika
Upaya mengkaji kerangka teoretik yang membentuk “the ideals of sosial order” memilki kaitan erat dengan kerangka teoretik holistik yang menyangkut mengenai manusia dan sistem sosialnya. Sehingga dalam kajian buku Anatomi sistem sosial rekonstruksi dengan mengedepankan nalar sistem mencoba melakukan pendekatan teori sistem untuk membangun kembali sistem sosial yang idela.
Dalam ulasan buku M. Husni Muadz tersebut menelaah ilmu sosial yang diharapkan banyak hal yang harus dipertimbangkan terutama dari sisi masyarakat yang hitrogen dan adanya fenomena sosial, dimana ada hal yang tidak bisa dijelaskan berdasarkan prinsip kausalitas. Misalkan saja adanya perbedaan ketika kita membahas antara fenomena alam dengan fenomena sosial. sehingga untuk mempermudah pengamatan kebagian-bagian terkecil maka pembagian dari sistem yang merupakan hasil dari pendekatan motede ilmiah dalam merekonstruksi sistem sosial yang ideal tersebut. Tentunya bagian-bagian itu bisa berupa sifat, ciri dan perilaku.
Pola memahami eksistensi sebuah sistem maka pendekatan ilmiah secara konvensional yang kemudian megklaim bahwa perilaku sistem bisa diperediksi dengan melihat kondisi sebelumya dan hukum-hukum yang mengatur transformasinya. Jadi sebuah fenomena sosial tentunya dapat dilihat setelah adanya proses-proses hubungan antar komponen. Lalu pendekatan sistem sebagai antithesis dari pendekatan reduktif, yang mencoba memahami sistem dengan mengurai komponen-komponenya serta menganalisis struktur komponen tersebut.
OLEH :
12K017006
PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI PENDIDIKAN
PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS MATARAM
2018
Judul : Disorganisasi Keluarga (Perceraian)
Pengantar : Meskipun tidak terdapat pengertian secara otentik tentang perceraian, tidak berati bahwa masalah perceraian ini tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang perkawinan. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, pengaturan masalah perceraian menduduki tempat terbesar. Hal ini lebih jelas lagi apabila kita melihat peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam konteks Kamus Besar Indonesia perceraian merupakan prihal bercerai antara suami dan istri, yang berasal dari kata “bercerai” diartikan “menjatuhkan talak atau memutuskan hubungan sebagai suami istri”. Menurut KUH Perdata Pasal 207 perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam Undang-Undang.
Namun, sebagai umat islam yang me-yakini dan percaya pada kitab Al-qur’an, sehingga menjadikan Al-qur;an sebagaia rujukan atau sumber hukum Islam pertama, dalam banyak kesempatan selalu menyarankan agar suami istri bergaul secara ma’ruf dan jangan menceraikan istri dengan sebab-sebab yang tidak prinsip. Jika terjadi pertengkaran yang sangat memuncak diantara suami istri dianjurkan bersabar dan berlaku baik untuk tetap rukun dalam rumah tangga, tidak langsung membubarakan perkawinan mereka, tetapi hendaklah menempuh usaha perdamaian terebih dahulu dengan mengirim seorang hakim dari keluarga pihak suami dan seorang hakim dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian. Jika usaha ini tidak berhasil dilaksanakan, maka perceraian baru dapat dilakukan.
Oleh karena itu, penulis mencoba kaji lewat paper yang ditugaskan oleh Drs. H. M. Husni Mu’adz, M. A.,Ph. D, dalam hal ini penulis mengangkat tema “disorganisasi keluarga (perceraian). Dengan paper tersebut saya mengemukakan gambaran secara koseptual atau teoritis bagaimana percerain tersebut.
Adapaun, pembahasan dalam paper ini dapat dirincikan secara garis besarnya terdiri tiga bagian antara lain : BAB Satau Pendahuluan, memengemukakan apa yang melatar belakangi penulisan tema paper tersebut, memaparkan rumusan masalah serta tujuan dari penulisan tema tersebut. BAB Dua mengkaji Bahasan terkait Disorganisasi Keluarga (perceraian), yang ditinjau dari sisi pengertian, faktor, dampak dan solusi. BAB Tiga merupakan Penutup berupa kesimpulan terhadap kajian atau bahasan dari tema paper yang penulis angkat.