This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

7.06.2022

Pengelolaan Kurikulum merdeka belajar sebagai Pembelajaran Mandiri selama pandemi Covid-19 dan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan



Berbicara kurikulum merupakan program atau sesuatu yang tidak dapat dihindari ketika berinteraksi dengan dunia pendidikan. Hantaman Covid-19 yang telah memukul pilu banya negara di dunia, sehingga percepatan perubahan di berbagai bidang merupukan tuntutan atau sebuah keharusan, tidak terkecuali Pendidikan, maka dampak terasa di perubahan kurikulum. Namun, Sebagian besar yang menjadi PR dunia Pendidikan terkait kesiapan sebagian guru dalam penguasaan teknologi yang dinilai masih belum optimal. Oleh karena itu, saat ini pendekatan pendidikan yang lebih humanistik.dengan tujuan agar manusia memiliki kesadaran, kebebasan, dan tanggung jawab sebagai individu yang sebenarnya hidup dalam lingkungan masyarakat.

7.01.2022

HUBUNGAN ANTARA PROFESIONALITAS GURU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMP/MTS DENGAN PEMAHAMAN KONSEP KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA (STUDI KASUS DI UPTD JANAPRIA)

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Pendidikan merupakan salah satu alat untuk menghasilkan perubahan pada diri manusia, karena dengan pendidikan manusia akan dapat mengetahui segala sesuatu yang tidak atau belum diketahui sebelumnya. Hak untuk memperoleh pendidikan harus diikuti oleh kesempatan dan kemampuan serta kemauannya. Proses pembelajaran yang edukatif tidak terjadi secara kebetulan, melainkan tercipta dari pemahaman guru terhadap tugas-tugas profesional keguruannya (Umbara, 2003 : 28).

Guru harus mampu dalam memberikan pembelajaran yang edukatif dan mudah dipahami oleh peserta didiknya, karena itu merupakan tugas dan kewajiban guru sebagai tenaga pendidik yang paling utama untuk dapat menciptakan generasi yang maju dan berbudaya. Dan didalam menjalankan tugasnya, seorang guru harus dituntut untuk bekerja secara profesional berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh guru profesional, meskipun profesionalitas seorang guru lebih banyak tercipta melalui pengalaman dan pemahaman pada saat mengajar baik dari dalam sekolah maupun dari luar sekolah.

Guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia diwajibkan memenuhi tiga persyaratan seperti dijelaskan oleh Sumani (2006), yaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Karena ketiga persyaratan guru profesional tersebut merupakan hal yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh seorang guru agar bisa dikatakan guru yang profesional dan dapat bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang kompeten dan berwawasan luas.

Secara umum upaya peningkatan profesionalisme guru sangat terkait dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Karena guru merupakan komponen yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan. Untuk itu guru harus mampu bekerja secara profesional dalam mengajar supaya bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan juga mampu bersaing di era globalisasi saat ini. Paradigma sistem pendidikan nasional harus mencakup beberapa faktor diantaranya input, proses dan output pendidikan (Komariana dan Trianta: 2006 : 130).

Dalam pelaksanaannya, pendidikan lebih ditekankan pada upaya membangkitkan peserta didik untuk melakukan sesuatu yang bermamfaat bagi kepentingan masyarakat dan bangsa. Sehingga peran guru dalam menciptakan pembelajaran yang menggairahkan, dan menyenangkan menuntut guru lebih kreatif dan hal ini penting, karena dalam setiap pembelajaran, memiliki peranan yang sangat sentral, baik sebagai perencana, pelaksana, maupun evaluator dalam pembelajaran.(Wahyudi, 2012 : 101).

Guru sebagai satu komponen utama dalam proses pembelajaran di sekolah dituntut senantiasa berupaya meningkatkan kualitas kemampuannya, mengingat jabatan guru merupakan jabatan profesional. Karena menjadi seorang guru tidak hanya serta merta mengajar terus setelah selesai jam mengajar lalu selesai begitu saja, melainkan harus mampu untuk mengevaluasi kembali hal-hal apa saja yang menjadi kekurangan dan kelebihan pada saat menyampaikan materi kepada siswanya. Sehingga hal tersebut bisa menjadi rujukan sejauh mana pemahaman dan penerimaan siswa/siswi dalam menerima pembelajaran yang sudah disampaikan dan juga dapat mengukur sejauh mana cara guru dalam mengajar atau menyampaikan materi.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik guru harus mampu bekerja secara profesional, ikhlas, tanpa pamrih dan sungguh-sungguh untuk mampu memberikan pemahaman dan pandangan secara lebih luas mengenai materi apa yang di sampaikan kepada siswa-siswanya agar dapat menciptakan generasi yang mampu bersaing di era globalisasi saat ini. Untuk itu seorang guru harus mampu bekerja secara profesional dalam mengajar, supaya apa yang disampaikan oleh seorang guru dapat diterima dengan baik dan benar oleh peserta didiknya.

6.29.2022

CARA EFISIEN BUAT MEMPERTINGGI GORESAN PENA PESERTA DIDIK


Taktik umum

• Lihat peningkatan goresan pena siswa menjadi tanggung jawab Anda.

Mengajar menulis bukan hanya tugas jurusan bahasa saja. Menulis merupakan alat penting untuk mengkaji suatu disiplin dan membantu peserta didik menaikkan keterampilan menulis mereka merupakan tanggung jawab bersama.

• Abaikan peserta didik tahu bahwa Anda menghargai goresan pena yang mengagumkan.

Tekankan pentingnya goresan pena yag jelas dan bijaksana. Dengan memberi tahu peserta didik bahwa tulisan yang mengagumkan akan dihargai dan tulisan yang jelek akan dieksekusi mendapatkan esai yang lebih baik daripada pelatih yg tidak membuat tuntutan mirip itu.

• Tetapkan secara teratur latihan menulis singkat di kelas Anda.

Mintalah siswa buat menulis beberapa menit selama di kelas. Beberapa campuran menulis dengan menggunakan pertanyaan terbuka akan memberi siswa latihan yang mereka butuhkan buat menaikkan keterampilan mereka.

• Menyampaikan bimbingan selama proses penulisan.

sesudah Anda menghasilkan tugas, diskusikan nilai garis besar dan catatan, jelaskan cara memilih dan mempersempit topik, dan mengkritik draf pertama, juga mendefinisikan plagiarisme.

6.26.2022

3 CONTOH ABSTRAK PADA PENYUSUNAN SKRIPSI




Pendewasaan usia perkawinan dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rimah tangga (studi di pengadilan negeri kabupaten dompu). Skripsi.

ABSTRAK

Berdasarkan hasil observasi yang bahwa salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Salah satunya adalah pernikahan dini. Oleh karena itu, dibutuhkan pendewasaan dalam perkawinan. Dalam penelitian ini tertarik mengungkapkan permasalahan 1) Bagaimana implementasi undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dalam pendewasaan usia perkawinan dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu? 2) Bagaimanakah cara menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kaitanya dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT bagi perkawinan usia dini?

Metode penelitian yang digunakan yaituh jenis penelitian yuridis normative. Tehnik sampel dalam penelitian menggunakan teknik purposive sampling. Subjek penelitian ini adalah panitera, hakim, staf pengadilan negeri dompu, sedangkan pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi, sedangkan jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data prime. Metode analisis data menggunakan metode analisi interaktif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa 1). implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dalam pendewasaan usia perkawinan dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu?, yaitu Pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam pendewasaan usia perkawian dalam menangulangi kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) beriplikasi pada perempuan untuk dapat lebih leluasa mengaktualisasikan dirinya tampa bayang-bayang kekerasan, 2)cara menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kaitanya dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT bagi perkawinan usia dini meliputi penerapan ancaman pidana penjara dan denda, penerapan pidana tambahan, dan penerapan perlindungan bagi korban oleh pengadilan. Dengan demikian untuk menguragi ruang gerak pelaku dengan memberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum.

Kata kunci: pendewasaan usia perkawinan, KDRT, UU,Nomor 23 tahun

6.25.2022

Coba Aplikasi Pembelajaran Online Gratis Yang Bisa Menyenangkan Bagi Dosen atau Guru dan Siswa maupun Mahasiswa


Pada saat pandemic saat ini, terobosan terus dipacu untuk menciptakan suasana yang bisa bersehabat dengan situasi seperti ini. Tidak terkecuali Pendidikan pun turut mencari jalan tol untuk memuluskan Langkah cepat agar tujuan dari pada dunia Pendidikan itu tercapai. Paling tidak ungkapan merdeka belajar yang dijargonkan benar-benar memerdekakan, bukan hanya untuk dari kalangan mereka saja.. tapi jauh nun disana disudut polosok negeri ini merdeka dalam belajar menjamah lalu senyum mereka terasa hangat menyongsong masa depan yang lebih cerah dan gemilang. 

CONTOH LAPORAN KULIAH KERJA NYATA KAPRODI PEMBINAAN PROSES PELAYANAN ADMNISTRASI DESA DI DESA GAPUK KEC.GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT


A. Analisis Situasi 

 


Untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan dalam proses pelayanan Aparat di Desa Gapuk Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat tahun 2013 yang memiliki Enam dusun, yang dimana keEnam dusun ini merupakan tempat lokasi kami kelompok VIII (Delapan) Kuliah kerja nyata (KKN) dalam melakukan kegiatan program-program KKN. Kemudian dari hasil penelusuran di Desa Gapuk kami mendapat beberapa analisis tentang permasalahan yang akan dicantumkan dipermasalahan. Dalam membantu proses pelayanan aparat Desa dilakukan tiga kali dalam minggu ke-I dan lima kali di minggu ke-II dan tiga kali minggu ke-III.

Proses membantu pelayanan aparat desa harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang ada didesa gapuk kecamatan gerung kabupaten lombok barat. Menurut pengamatan kami dalam proses pelayanan admnistrasi memiliki hambatan terutama masalah sumber daya manusia (SDM) Aparatur Desa masih kurang profesional, hal ini juga terkait masalah tingkat pendidikan masing-masing staf maupun dalam bidang-bidang yang lain. Minimnya fasilitas yang digunakan dikantor Desa Gapuk masih kurang memadai karena dana terbatas untuk pengadaan barang/jasa sehingga seringkali pelayanan admnistrasi didesa gapuk terhambat, Terutama dari segi penataan arsip yang ada masih belum maksimal dikelola oleh Aparatur Desa dengan baik sehingga masih terjadi arsip yang tidak teratur tempatnya.

6.24.2022

PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI DESA GILI GEDE KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2013

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terendah adalah desa atau kelurahan. Dalam konteks ini, pemerintahan desa adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah kabupaten.

Pemerintah Desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Struktur pemerintahan di Desa Gili Gede Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat secara kelembagaan dan mekanisme kerja merupakan tingkatan pemerintahan. Reformasi pemerintahan dan otonomi daerah yang selama ini dilaksanakan sebenarnya adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa khususnya untuk membangun Desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah Desa di Desa Gili Gede Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, otonomi adalah suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desanya.

Sementara itu, dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi daerah adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintah desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi, dimana hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama-sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini,  BPD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan desa serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan merupakan lembaga pertama yang berperan sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat desa melainkan perbaikan dari lembaga sejenis yang pernah ada sebelumnya, seperti Lembaga Masyarakat Desa (LMD) yang direvisi menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD)  yang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).