
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pendidikan
merupakan salah satu alat untuk menghasilkan perubahan pada diri manusia,
karena dengan pendidikan manusia akan dapat mengetahui segala sesuatu yang
tidak atau belum diketahui sebelumnya. Hak untuk memperoleh pendidikan harus
diikuti oleh kesempatan dan kemampuan serta kemauannya. Proses pembelajaran
yang edukatif tidak terjadi secara kebetulan, melainkan tercipta dari pemahaman
guru terhadap tugas-tugas profesional keguruannya (Umbara, 2003 : 28).
Guru
harus mampu dalam memberikan pembelajaran yang edukatif dan mudah dipahami oleh
peserta didiknya, karena itu merupakan tugas dan kewajiban guru sebagai tenaga
pendidik yang paling utama untuk dapat menciptakan generasi yang maju dan
berbudaya. Dan didalam menjalankan tugasnya, seorang guru harus dituntut untuk
bekerja secara profesional berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh guru
profesional, meskipun profesionalitas seorang guru lebih banyak tercipta
melalui pengalaman dan pemahaman pada saat mengajar baik dari dalam sekolah
maupun dari luar sekolah.
Guru
sebagai agen pembelajaran di Indonesia diwajibkan memenuhi tiga persyaratan
seperti dijelaskan oleh Sumani (2006), yaitu kualifikasi pendidikan minimum,
kompetensi, dan sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Karena ketiga
persyaratan guru profesional tersebut merupakan hal yang paling mendasar yang
harus dimiliki oleh seorang guru agar bisa dikatakan guru yang profesional dan
dapat bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik
yang kompeten dan berwawasan luas.
Secara
umum upaya peningkatan profesionalisme guru sangat terkait dengan upaya
peningkatan mutu pendidikan nasional. Karena guru merupakan komponen yang tak
terpisahkan dari sistem pendidikan. Untuk itu guru harus mampu bekerja secara
profesional dalam mengajar supaya bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional
yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan juga
mampu bersaing di era globalisasi saat ini. Paradigma sistem pendidikan
nasional harus mencakup beberapa faktor diantaranya input, proses dan output
pendidikan (Komariana dan Trianta: 2006 : 130).
Dalam
pelaksanaannya, pendidikan lebih ditekankan pada upaya membangkitkan peserta
didik untuk melakukan sesuatu yang bermamfaat bagi kepentingan masyarakat dan
bangsa. Sehingga peran guru dalam menciptakan pembelajaran yang menggairahkan,
dan menyenangkan menuntut guru lebih kreatif dan hal ini penting, karena dalam
setiap pembelajaran, memiliki peranan yang sangat sentral, baik sebagai
perencana, pelaksana, maupun evaluator dalam pembelajaran.(Wahyudi, 2012 : 101).
Guru
sebagai satu komponen utama dalam proses pembelajaran di sekolah dituntut
senantiasa berupaya meningkatkan kualitas kemampuannya, mengingat jabatan guru
merupakan jabatan profesional. Karena menjadi seorang guru tidak hanya serta
merta mengajar terus setelah selesai jam mengajar lalu selesai begitu saja,
melainkan harus mampu untuk mengevaluasi kembali hal-hal apa saja yang menjadi
kekurangan dan kelebihan pada saat menyampaikan materi kepada siswanya.
Sehingga hal tersebut bisa menjadi rujukan sejauh mana pemahaman dan penerimaan
siswa/siswi dalam menerima pembelajaran yang sudah disampaikan dan juga dapat
mengukur sejauh mana cara guru dalam mengajar atau menyampaikan materi.
Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik guru harus mampu
bekerja secara profesional, ikhlas, tanpa pamrih dan sungguh-sungguh untuk
mampu memberikan pemahaman dan pandangan secara lebih luas mengenai materi apa
yang di sampaikan kepada siswa-siswanya agar dapat menciptakan generasi yang
mampu bersaing di era globalisasi saat ini. Untuk itu seorang guru harus mampu
bekerja secara profesional dalam mengajar, supaya apa yang disampaikan oleh
seorang guru dapat diterima dengan baik dan benar oleh peserta didiknya.