Tanah merupakan bagian dari kekayaan alam yang menjadi karunia Tuhan Yang Maha Esa dan digunakan sebagai sumber kehidupan bagi manusia pada umumnya, terutama rakyat Indonesia yang menjadikan tanah sebagai kebutuhan pokoknya. Atas dasar hak menguasai. Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat (3), negara berhak atas penguasaan bidang-bidang tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka memakmurkan kehidupan rakyat Indonesia sendiri.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu konsep kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah adalah menetapkan politik hukum pertanahan sebagai kebijakan nasional yang berkaitan dengan pertanahan (Achmad Rubaei 2007:2).
Kemudian dalam hal menanggulangi permasalahan dibidang pertanahan, pemerintah mengupayakan suatu jaminan kepastian hukum yang diperoleh melalui pendaftaran tanah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya (Boedi Harsono 2009:60). Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus konkrit diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang hak atas tanah.

















