SOAL
UAS
1. Bagaimana
esensi peningkatan kompetensi guru saat ini, tuliskan argumentasi saudara?
Jawabannya:
Dalam Peraturan
Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Nomor 19/2005 (Pasal 28 Ayat 3). Meskipun tidak secara
eksplisit dinyatakan guru sebagai jabatan dan atau pekerjaan professional,
namun di sini disebutkan seorang guru sebagai agen pembelajaran diharuskan
memiliki kompetensi profesional, di samping kompetensi lainnya: kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Menurut Satori (2005),
guru yang profesional harus memiliki kompetensi berikut ini :
a) Kompetensiprofesional, artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek
matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam
arti memiliki pengetahuan konsepteoritik, mampu memilih metode yang tepat serta
mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus
memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap
subjek didik (murid).
b) Kompetensi
personal, artinya memiliki sikap kepribadiaan yang mantap sehingga mampu
menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki
kepribadian yang patut di teladani, sehingga mampu melaksanakan ke pemimpinan
yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, indmadya
magunkarso dan ingngarso sung tulodo.
c) Kompeten
sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya
maupun dengan sesama teman guru dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat
luas.
d) Kemampuan
untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai
kemanusian dari pada nilai material.
Bahkan
saat ini pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang dapat meningkatkan mutu dan
kualitas pendidikan. Seperti pengadaan kebijakan sertifikasi guru, pelatihanPLPG dan PPG. Sehingga jika melihat syarat-syarat guru yang perofesional yang
dikemukakan diatas maka mestinya saat ini kita tidak akan mendengar tentang
kualitas pendidikan yang rendah, guru yang tidak profesional, guru yang tidak bisa mengajar
atau menguasai materi ajar.