OLEH :
HUSNUL FAIZAH
12K017006
PROGRAM STUDI MAGISTER
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS MATARAM
2018
OutlinePaper
Judul :
Disorganisasi Keluarga (Perceraian)
Pengantar
: Meskipun tidak terdapat pengertian
secara otentik tentang perceraian, tidak berati bahwa masalah perceraian ini
tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang perkawinan. Bahkan yang terjadi
justru sebaliknya, pengaturan masalah perceraian menduduki tempat terbesar. Hal
ini lebih jelas lagi apabila kita melihat peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Dalam konteks Kamus Besar Indonesia perceraian merupakan prihal bercerai antara
suami dan istri, yang berasal dari kata “bercerai” diartikan “menjatuhkan talak
atau memutuskan hubungan sebagai suami istri”. Menurut KUH Perdata Pasal 207
perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan
salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut
dalam Undang-Undang.
Namun, sebagai umat
islam yang me-yakini dan percaya pada kitab Al-qur’an, sehingga menjadikan
Al-qur;an sebagaia rujukan atau sumber hukum Islam pertama, dalam banyak
kesempatan selalu menyarankan agar suami istri bergaul secara ma’ruf dan jangan
menceraikan istri dengan sebab-sebab yang tidak prinsip. Jika terjadi
pertengkaran yang sangat memuncak diantara suami istri dianjurkan bersabar dan
berlaku baik untuk tetap rukun dalam rumah tangga, tidak langsung membubarakan
perkawinan mereka, tetapi hendaklah menempuh usaha perdamaian terebih dahulu
dengan mengirim seorang hakim dari keluarga pihak suami dan seorang hakim dari
pihak isteri untuk mengadakan perdamaian. Jika usaha ini tidak berhasil
dilaksanakan, maka perceraian baru dapat dilakukan.
Oleh
karena itu, penulis mencoba kaji lewat paper yang ditugaskan oleh Drs. H. M.
Husni Mu’adz, M. A.,Ph. D, dalam hal ini penulis mengangkat tema “disorganisasi
keluarga (perceraian). Dengan paper tersebut saya mengemukakan gambaran secara
koseptual atau teoritis bagaimana percerain tersebut.
Adapaun,
pembahasan dalam paper ini dapat dirincikan secara garis besarnya terdiri tiga
bagian antara lain : BAB Satau Pendahuluan, memengemukakan apa yang melatar
belakangi penulisan tema paper tersebut, memaparkan rumusan masalah serta
tujuan dari penulisan tema tersebut. BAB Dua mengkaji Bahasan terkait
Disorganisasi Keluarga (perceraian), yang ditinjau dari sisi pengertian,
faktor, dampak dan solusi. BAB Tiga merupakan Penutup berupa kesimpulan terhadap
kajian atau bahasan dari tema paper yang penulis angkat.